Indonesia
NovelToon NovelToon
Kontrak Rahasia Sang Istri

Kontrak Rahasia Sang Istri

Status: sedang berlangsung
Genre:Romansa Fantasi / Mengubah Takdir / Penyesalan Suami
Popularitas:1.2k
Nilai: 5
Nama Author: fareva

Dila harus menjadi pendamping Azam dan merahasiakan hubungan mereka dari siapa pun.

Awalnya Dila mengira semuanya hanya tentang uang. Namun, semakin ia mengenal Azam, semakin banyak kejanggalan yang muncul.

Mengapa Azam memilih dirinya?

Dari mana pria itu mengetahui kehidupan Dila?

Dan mengapa ia memiliki foto masa lalu Dila?

Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon fareva, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri

BAB 34 — Sidang Niaga

Jam 4.00 pagi di kontrakan petak 3x4 yang bocor, tidak ada yang tidur lagi.

Bukan karena bocor genteng yang meneteskan air hujan semalam ke bakul nasi kosong. Tapi karena jam 9 pagi ini, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akan diputuskan apakah blokir BPN 1 tahun untuk 70% saham Wiratama Group senilai 1,2 triliun itu diperpanjang atau dicabut.

Kalau dicabut, Bagaskara yang kemarin kabur dari Lapas Cipinang dan sudah ditangkap lagi, bisa langsung balik nama 13 ruko Glodok atas nama dia hari ini juga. Dan Dilla, Mahendra, Jatmiko, dan Arif akan kembali jadi pemulung, kuli, dan ibu rumah tangga yang utang beras 1,8 juta.

Fadil bangun pertama dengan bahu diperban yang sudah tidak berdarah lagi, tapi masih nyeri. Ia mencoba angkat karung beras sisa semalam yang tinggal setengah karung, mau dipikul ke warung untuk dijual eceran biar dapat uang cicil utang 1,8 juta ke Azam.

"Mas, jangan angkat berat dulu," bisik Dilla yang bangun dengan kalung bunga melati kering yang sudah tinggal tangkainya saja di lehernya, karena kelopak terakhirnya jatuh ke nasi putih semalam.

"Mas harus kerja, Sayang. Utang 1,8 juta ke Pak Azam harus dicicil. Mas tidak mau Arif makan nasi putih terakhir semalam. Mas mau Arif makan nasi putih tiap hari."

Dilla memeluk Fadil dari belakang dengan erat, dengan tangkai melati kering di lehernya yang menusuk leher Fadil pelan.

"Mas, hari ini sidang Niaga. Mas jangan kerja dulu. Temani Ayah Mahendra. Ayah baru punya KTP baru kemarin. KTP pertama setelah 28 tahun mati."

Di tikar lantai, Mahendra sudah bangun sejak jam 3 pagi, memegang KTP barunya yang masih licin dan wangi plastik baru. KTP yang foto dirinya dengan batik cokelat kusam dan kotak besi kosong di pangkuannya. Alamat: Kontrakan Petak Karangrejo RT 03.

Ia mengusap KTP itu dengan jempolnya yang keriput.

"28 tahun saya tidak punya nama di kertas negara... sekarang punya lagi... Raden Arya Mahendra... hidup..."

Jatmiko yang tidur di samping Mahendra dengan perban donor darah yang sudah mengering, bangun dan melihat KTP baru Mahendra.

"Mah, nanti di sidang Niaga, kalau hakim tanya kamu siapa, kamu jawab apa?"

Mahendra tersenyum pahit. "Saya jawab, saya Mahendra yang baru hidup kemarin jam 09.17 pagi di ruang sidang Cakra No. 3 oleh Hakim Soedibyo yang 28 tahun lalu matikan saya di ruangan yang sama."

Bu Ratih, Sekar, Laras, dan Nenek Suri bangun dengan daster sobek pinjaman, memasak air untuk mandi dengan panci seng penyok.

Suryanto yang masih diborgol plastik longgar tapi tidak dikunci, duduk di pojok kontrakan dengan ponsel pinjaman Azam, menatap foto anaknya di Cirebon umur 6 tahun yang dikirim 4 orang penjaga Azam tadi malam jam 2 pagi. Anaknya aman, tidur di kasur dengan 2 orang penjaga di depan pintu.

"Anak saya aman, Bu Dilla... tapi ada surat di depan rumahnya... dari Bagaskara..."

Dilla mengambil ponsel itu dan membaca surat yang difoto penjaga Azam di Cirebon: "Kalau Mahendra KTP-nya hidup lagi dan Dilla ambil 70%, anakmu mati."

Tulisan tangan Bagaskara yang sama seperti tulisan di akta palsu 100% dan akta nikah siri paksa 1986.

Dilla memeluk Suryanto yang 50 tahun itu dari samping, seperti memeluk kakak.

"Om Suryanto, anak Om aman. Pak Azam sudah jaga 4 orang. Hari ini sidang Niaga, Om tetap jadi saksi ya... untuk Ayah Mahendra..."

Suryanto mengangguk dengan air mata jatuh ke borgol plastiknya.

Jam 6.00 pagi, taksi yang sudah dibeli Azam kemarin — yang sekarang jadi taksi milik kontrakan — dan mobil patroli polisi yang bawa Suryanto, melaju lagi dari Karangrejo yang masih berkabut sawah, menuju Jakarta Pusat, menuju Pengadilan Niaga, menuju Bagaskara yang sidang lewat video dari Lapas Cipinang.

Di dalam taksi, Arif duduk di pangkuan Fadil yang bahunya masih diperban, memegang buku tulis kecil Larasati yang halaman belakangnya penuh gambar stickman keluarga dan sekarang ada gambar baru: Gambar hakim dengan palu besar.

"Bu, ini gambar hakim yang hidupkan Kakek Mahendra kemarin," kata Arif polos.

Mahendra yang melihat gambar itu dari depan, tertawa kecil pertama kali setelah 28 tahun.

"Hakim itu... 28 tahun lalu matikan Kakek... kemarin hidupkan Kakek lagi..."

Jam 08.30, mereka sampai di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gedungnya lebih besar dan lebih dingin dari PN kemarin. AC-nya lebih kencang, kursinya lebih empuk, tapi tegangnya 10 kali lipat.

Di ruang sidang Niaga No. 1, 2 pengacara Bagaskara sudah duduk dengan jas hitam, membawa 3 map tebal: Map akta kematian palsu 1988, map akta 100% palsu 1990, dan map baru: Map akta nikah siri 1986 Ayahanda Wiratama & Larasati.

Di layar video besar di depan ruang sidang, Bagaskara muncul dari Lapas Cipinang dengan baju tahanan oranye, borgol besi, tapi masih senyum angkuh.

"Dilla, Mahendra, Jatmiko, Azam... selamat datang di sidang kedua... kemarin KTP Mahendra hidup lagi... hari ini saya hidupkan akta kedua... akta nikah siri Ayahanda saya dengan Larasati 1986..."

Hakim Niaga, Hakim perempuan umur 50 tahun dengan jilbab hitam, Hakim Rahayu, membuka sidang.

"Kasus sengketa BPN Blokir No. 70%/BPN/Jaksel/2026. Penggugat: Bagaskara Wiratama mengklaim akta 100% Wiratama. Tergugat: Mahendra & Dilla mengklaim akta 70% 1985. Barang sengketa disita BPN 1 tahun. Hari ini sidang pembuktian sah atau tidaknya akta nikah siri 1986 sebagai dasar waris."

Pengacara Bagaskara berdiri dan meletakkan akta nikah siri 1986 di meja hakim.

"Yang Mulia, ini akta nikah siri Ayahanda Wiratama & Larasati tahun 1986. Saksi: Bagaskara dan Suryanto. Cap masjid Glodok. Jika akta ini sah, maka Larasati adalah istri sah Ayahanda Wiratama sebelum nikah siri dengan Mahendra 1987. Maka Dilla adalah anak Ayahanda Wiratama, bukan anak Mahendra. Maka 70% saham Mahendra tidak sah, karena Mahendra nikahi istri orang. Maka 100% milik Bagaskara sebagai anak laki-laki tunggal Ayahanda."

Ruang sidang Niaga yang dingin ber-AC itu langsung berisik.

Mahendra berdiri dengan KTP barunya di tangan, gemetar.

"TIDAK! Larasati tidak pernah nikah dengan Ayahanda! Saya yang nikah siri dengan Larasati 1987! Saksi Pranoto dan Bu Ratih!"

Pranoto maju dengan buku nikah siri 1987 yang sudah kuning.

"Yang Mulia, saya notaris yang nikahkan Mahendra dan Larasati 1987 di masjid kecil Glodok. Ada wali, ada saksi Bu Ratih, ada mahar 2 gram emas. Akta 1986 itu tidak ada wali, tidak ada mahar, hanya tanda tangan di bawah ancaman."

Bu Ratih maju dengan kalung bunga melati kering yang tinggal tangkainya di dalam plastik sebagai barang bukti.

"Yang Mulia, saya Bu Ratih... 1986 saya lihat Larasati dipaksa Ayahanda Wiratama tanda tangan akta nikah siri di toko kelontong... Larasati nangis... Ayahanda ancam usir keluarga Larasati dari kontrakan kalau tidak tanda tangan... Larasati tanda tangan tapi lari ke masjid dan minta perlindungan... di masjid itu dia ketemu Mahendra..."

Nenek Suri yang duduk di kursi roda, dipapah Sekar dan Laras maju dengan bambu kecilnya.

"Yang Mulia... akta nikah siri 1986 itu... saya yang suruh buat! Saya yang suruh Ayahanda paksa Larasati! Karena saya takut Ayahanda kawin lagi dengan perempuan muda kaya yang rebut harta saya! Saya carikan Larasati yang miskin biar gampang diatur! Saya yang dosa!"

Pengakuan Nenek Suri kedua kalinya dalam 2 hari itu membuat Hakim Rahayu melepas kacamata dan mengusap air matanya.

"Bu Suri... 85 tahun... masih berani ngaku dosa di pengadilan..."

Hakim Rahayu menatap akta 1986 dan akta 1987 bergantian, lalu menatap Mahendra yang baru punya KTP kemarin, Dilla yang kalung bunga melatinya tinggal tangkai, Fadil yang bahunya diperban, Arif yang gambar hakim dengan palu besar, Suryanto yang anaknya diancam di Cirebon, dan Bagaskara di layar video Lapas yang senyum angkuh.

"Menurut hukum agama dan hukum negara, nikah siri tanpa wali, tanpa persetujuan perempuan, di bawah ancaman, tidak sah. Akta 1986 tidak sah. Akta 1987 Mahendra-Larasati sah. Maka Dilla adalah anak sah Mahendra, bukan anak Ayahanda. Maka akta 70% 1985 sah."

TOK! Palu diketuk.

"Blokir BPN 1 tahun diperpanjang menjadi blokir sampai ada putusan DNA. Pengadilan perintahkan tes DNA: Dilla vs Mahendra vs Bagaskara. Jika Dilla anak Mahendra, 70% milik Dilla. Jika Dilla anak Ayahanda, 100% milik Bagaskara. Tes DNA 2 minggu. Biaya ditanggung Wiratama Group. Sidang selesai."

Bagaskara di layar video Lapas membanting meja tahanan.

"TIDAK! TES DNA TIDAK ADIL! MAHENDRA DAN DILLA PASTI REKAYASA!"

Tapi layar video dimatikan petugas Lapas.

Mahendra yang mendengar putusan itu, terduduk lemas di kursi sidang Niaga dengan KTP barunya di tangan.

"DNA... 2 minggu lagi... kita harus tunggu 2 minggu..."

Dilla memeluk Mahendra dari samping dengan tangkai melati kering di lehernya.

"Ayah, 2 minggu tidak lama... Ayah sudah tunggu 28 tahun untuk hidup lagi... 2 minggu untuk buktikan aku anak Ayah... sebentar..."

Fadil yang sejak tadi menahan nyeri bahu, berdiri dan memeluk Dilla dan Mahendra sekaligus dengan satu tangan yang masih bisa bergerak.

"Kita tunggu 2 minggu, Sayang... kita makan nasi putih tiap hari 2 minggu... sambil tunggu DNA..."

Azam yang melihat keluarga itu berpelukan di ruang sidang Niaga yang dingin ber-AC itu, berbisik pada Sekar yang menggenggam tangannya sejak pagi.

"Sekar, 2 minggu... cukup untuk tanam bunga melati baru yang segar di depan kontrakan Karangrejo... ganti yang kering..."

Sekar mengangguk dengan air mata.

"Cukup, Pak Azam... cukup untuk tanam 70 bunga melati... untuk 70 keluarga kontrakan yang mau dapat 70% itu nanti..."

Di luar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jam 11.23 siang, hujan turun deras seperti hujan di sawah Karangrejo.

Taksi milik kontrakan menunggu dengan mesin menyala, siap bawa mereka kembali ke Karangrejo, ke kontrakan petak 3x4 yang bocor, ke warung yang baru dibuka segelnya dengan utang 1,8 juta, ke Puskesmas yang tutup, ke pohon mangga dan bunga melati yang tinggal tangkai.

Tapi kali ini, di dalam taksi, Mahendra memegang KTP baru dan surat perintah tes DNA.

Dilla memegang tangkai melati kering dan surat blokir BPN yang diperpanjang.

Fadil memegang Arif dan karung beras setengah sisa.

Dan Nenek Suri memegang piring seng penyok dari kontrakan yang ia bawa ke sidang sebagai jimat agar tidak lapar lagi.

Bersambung...

1
NovelToon
Novel sejumlah besar sedang menunggu Anda baca! Juga ada komik, buku audio, dan konten lain untuk dipilih~
Semua konten GRATIS! Klik di bawah untuk download!